Dalam rangka pendataan jumlah penduduk dan mengacu kepada Undang-Undang No:16 tahun 1997 tentang STATISTIK dan instruksi Gubernur No.47 th.2010 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk tahun 2010, maka hal ini akan dilakukan mulai 01 Mei 2010 s/d 31 Mei 2010.
Dengan demikian mohon kerjasamanya untuk mengisi Formulir Sensus yang kami kirimkan ke unit Bapak/Ibu untuk diisi secara lengkap dan diserahkan kembali ke Tenant Relation Officer atau langsung masukkan ke KOTAK SENSUS yang ada di Lobby.
Apabila memerlukan bantuan dalam pengisian mohon hubungi Tenant Relation Officer. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terimakasih.(laura)