01 September 2009
PEMBENTUKAN RT/RW


TUJUAN PEMBENTUKAN:

  1. Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai denagn ketentuan yang berlaku;
  2. Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
  3. Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
  4. Berpartisipasi dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
  6. Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah masyarakat;
  7. Menjaga hal-hal yang berkaitan denga lingkungan;
  8. Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pemerintah daerah serta memprtangungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan.

TUGAS DAN KEWAJIBAN:

Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dengan berpedoman kepada upaya-upaya dalam rangka :

  • Memberikan swadaya dan kegotongroyonan masyarakat;
  • Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
  • Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
  • Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
  • Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah daerah;
  • Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;
  • Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya dari swadaya masyarakat dan atau pemerintah daerah serta mempertanggung jawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan.


PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA:

  • Pembentukan wilayah RT secaa administrasi ditetapkan oleh lurah atas usul masyarakat dan dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
  • Setiap RT terdiri dari 30 sampai dengan 60 kepala keluarga.
  • Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah kepada Keluarga sebagaimna dimaksud ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
  • Bagi penduduk yang bertempat tinggal di asrama, rumah susun, kondominium, apartemen atau yang sejenis dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan.
  • Dalam hal RT tersebut pada ayat (4) pasal ini menjadi RT tersendiri, ketentuan jumlah kepala keluarga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA:

Anggota RT mempunyai hak :

  • mamperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW;
  • mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW;
  • memilih pengurus RT;
  • dipilih sebagai pengurus RT dan RW;
  • turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

Anggota RT mempunyai kewajiban :

  • melaksanakan keputusan forum musyawarah RT dan RW;
  • menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW;
  • berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.


Ketentuan tentang Hak dan Kewajiban di atas, dapat ditambah dan dikurangi oleh forum musyawarah RT.

 

[ Back ]

Other News & Events :
  • SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU 2021 (01 September 2009)
    SEBELUMNYA KAMI UCAPKAN TERIMAKASIH ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMA YANG BAIK SELAMA INI. DALAM KESEMPATAN YANG BERBAHAGIA INI SEGENAP STAFF DAN MANAGEMENT BADAN PENGELOLA THE BELLAGIO RESIDENCE MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL 25 DESEMBER 2021 DAN TAHUN BARU 2021

  • Makan Bersama PP (01 September 2009)
    Untuk mempererat tali silaturahmi antara PP dan karyawan The Bellagio Residence

  • HASIL RAPAT UMUM ANGGOTA TAHUNAN KEDUA (01 September 2009)
    HASIL RAPAT UMUM ANGGOTA TAHUNAN KEDUA YANG TELAH BERLANGSUNG PADA TANGGAL 30 JULI 2011

  • PENGECATAN ULANG GEDUNG (01 September 2009)
    Pengecatan Ulang Gedung The Bellagio Residence

  • RAPAT UMUM ANGGOTA TAHUNAN KEDUA (01 September 2009)
    RAPAT UMUM ANGGOTA TAHUNAN KEDUA

 

© Copyright 2009 - design and Hosting@faberhost.com