TUJUAN PEMBENTUKAN:
- Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai denagn ketentuan yang berlaku;
- Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
- Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
- Berpartisipasi dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
- Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah masyarakat;
- Menjaga hal-hal yang berkaitan denga lingkungan;
- Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pemerintah daerah serta memprtangungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan.
TUGAS DAN KEWAJIBAN:
Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dengan berpedoman kepada upaya-upaya dalam rangka :
- Memberikan swadaya dan kegotongroyonan masyarakat;
- Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
- Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
- Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
- Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah daerah;
- Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;
- Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya dari swadaya masyarakat dan atau pemerintah daerah serta mempertanggung jawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan.
PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA:
- Pembentukan wilayah RT secaa administrasi ditetapkan oleh lurah atas usul masyarakat dan dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
- Setiap RT terdiri dari 30 sampai dengan 60 kepala keluarga.
- Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah kepada Keluarga sebagaimna dimaksud ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
- Bagi penduduk yang bertempat tinggal di asrama, rumah susun, kondominium, apartemen atau yang sejenis dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan.
- Dalam hal RT tersebut pada ayat (4) pasal ini menjadi RT tersendiri, ketentuan jumlah kepala keluarga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA:
Anggota RT mempunyai hak :
- mamperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW;
- mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW;
- memilih pengurus RT;
- dipilih sebagai pengurus RT dan RW;
- turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
Anggota RT mempunyai kewajiban :
- melaksanakan keputusan forum musyawarah RT dan RW;
- menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW;
- berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
Ketentuan tentang Hak dan Kewajiban di atas, dapat ditambah dan dikurangi oleh forum musyawarah RT.
|