The Bellagio Residence merupakan bangunan Strata Title hunian dan non Hunian berada di Jl. Lingkar Mega Kuningan Barat, Kav. E4-3 Kelurahan Kuningan Timur 12950.
Berdasarkan PERDA No. 4 Tahun 2004 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 16 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penduduk dari luar Provinsi DKI Jakarta yang pindah ke Provinsi DKI Jakarta tidak bisa langsung menjadi penduduk Provinsi DKI Jakarta, akan tetapi menjadi calon penduduk terlebih dahulu selama 6 bulan. Selama menjadi calon penduduk, yang bersangkutan akan memperoleh Surat Keterangan Calon Penduduk (SKCP).
Merujuk Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal 26 ayat (2), syarat-syarat administrative pengurusan KTP adalah sbb :
- Surat Pengantar Rt/ Rw;
- Surat Keterangan Pindah dari Camat daerah asal;
- Surat Keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian daerah asal;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Lurah;
- Dokumen Imigrasi bagi calon penduduk WNA;
- Surat Tanda Lapor Diri dari Kepolisian bagi calon penduduk WNA;
- Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari Perusahaan/Instansi atau Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi bagi mahasiswa/wi atau Surat Nikah bagi yang dalam rangka penyatuan keluarga;
- Pasport bagi calon penduduk WNI yang datang dari luar negeri.